Pelayanan Surat Desa
A. Persyaratan Menikah
B. Syarat Isbat Nikah / Pengesahan Nikah
C. Persyaratan Dispensasi Kawin
D. Persyaratan Pengangkatan Anak
E. Persyaratan Akta Kelahiran
F. Persyaratan Pembuatan E-KTP
G. Persyaratan SKCK
H. Persyaratan Akta Kematian
A. Persyaratan Menikah (0851 0509 3938)
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK
- Fotocopy Ijazah
- Pas Foto 3 x 3 = 2 Lembar dan 2 x 3 = 3 Lembar (Background Biru)
- Nama Ayah Calon Istri
- Nama Calon Istri
- Tempat Tanggal Lahir
- Agama
- Pekerjaan
- Tempat Tinggal
B. Syarat Isbat Nikah / Pengesahan Nikah
- Surat Permohonan Rangkap 4
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami dan Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan dari Desa Tentang Status Suami dan Istri waktu Menikah (*Asli)
- Surat Keterangan dari KUA (Asli) Tentang Tidak Tercatatnya Pernikahan Pada Registrasi KUA
- Membayar Panjar Biaya Perkara
C. Persyaratan Dispensasi Kawin
- Surat Permohonan Rangkap 4
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon / Para Pemohon
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Surat Nikah Pemohon
- Fotocopy Ijazah Anak / Akta Kelahiran Anak
- Surat Penolakan dari KUA (*Asli)
- Membayar Panjar Biaya Perkara
D. Persyaratan Pengangkatan Anak
- Surat Pemohonan Rangkap 4
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami dan Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Surat Nikah Pemohon
- Fotocopy Surat Nikah OrangTua Anak
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak
- Surat Pernyataan Menyerahkan Anak
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
- Membayar Panjar Biaya Perkara
E. Persyaratan Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter / Bidan atau Penolong Kelahiran (*Asli)
- Surat Keterangan Kelahian dari Desa (*Asli, Form F-2.01) dengan Mencantumkan Nama dan Identitas 2 (dua) orang Saksi disertai Fotocopy E-KTP dan Tanda Tangan Saksi
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK) OrangTua
- Fotocopy Akta Nikah / Akta Perkawinan OrangTua (*Dilegalisir)
- Surat Pernyataan Data Benar
F. Persyaratan Pembuatan E-KTP
- Telah Berusia 17 Tahun
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotocopy KK
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota dari Daerah Asal
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah
- Datang Langsung untuk di Foto (E-KTP)
G. Persyaratan SKCK
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sebanyak 2 (dua) Lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Ijazah Terakhir
- Pas Foto Ukuran 4×6 dengan Background Merah sebanyak 6 (enam) Lembar
H. Persyaratan Akta Kematian
- Formulir surat keterangan kematian diketahui oleh Kepala Desa / Lurah (F229) *diisi lengkap
- Formulir Kematian (F228)
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas (*Dilegalisir / Asli)
- Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawinan (apabila yang meninggal sudah menikah) (*Dilegalisir)
- Apabila Akta Catatan Sipil belum mencantumkan WNI maka dilengkapi bukti kewarganegaraannya
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (*Dilegalisir) oleh pihak lembaga yang berwenang
- Dokumen Imigrasi bagi WNA
- Akta kelahiran bagi yang belum menikah
- Fotocopy KTP El sebanyak 2 (dua) Lembar sebagai saksi
- Surat Pengantar RT/RW
- Penetapan Pengadilan bagi yang peristiwa meninggalnya yang lebih dari 10 Tahun
**SETIAP PERMOHONAN PELAYANAN PBB HARUS LUNAS**