Pelayanan Surat Desa

A. Persyaratan Menikah

B. Syarat Isbat Nikah / Pengesahan Nikah

C. Persyaratan Dispensasi Kawin

D. Persyaratan Pengangkatan Anak

E. Persyaratan Akta Kelahiran

F. Persyaratan Pembuatan E-KTP

G. Persyaratan SKCK

H. Persyaratan Akta Kematian


A. Persyaratan Menikah (0851 0509 3938)

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK
  3. Fotocopy Ijazah
  4. Pas Foto 3 x 3 = 2 Lembar dan 2 x 3 = 3 Lembar (Background Biru) 
  • Nama Ayah Calon Istri
  • Nama Calon Istri
  • Tempat Tanggal Lahir
  • Agama
  • Pekerjaan
  • Tempat Tinggal

B. Syarat Isbat Nikah / Pengesahan Nikah

  1. Surat Permohonan Rangkap 4
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami dan Istri
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat Keterangan dari Desa Tentang Status Suami dan Istri waktu Menikah (*Asli)
  5. Surat Keterangan dari KUA (Asli) Tentang Tidak Tercatatnya Pernikahan Pada Registrasi KUA
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara

C. Persyaratan Dispensasi Kawin

  1. Surat Permohonan Rangkap 4
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon / Para Pemohon
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy Surat Nikah Pemohon
  5. Fotocopy Ijazah Anak / Akta Kelahiran Anak
  6. Surat Penolakan dari KUA (*Asli)
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara

D. Persyaratan Pengangkatan Anak

  1. Surat Pemohonan Rangkap 4
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami dan Istri
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy Surat Nikah Pemohon
  5. Fotocopy Surat Nikah OrangTua Anak
  6. Fotocopy Akta Kelahiran Anak
  7. Surat Pernyataan Menyerahkan Anak
  8. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  9. Membayar Panjar Biaya Perkara

E. Persyaratan Akta Kelahiran

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter / Bidan atau Penolong Kelahiran (*Asli)
  2. Surat Keterangan Kelahian dari Desa (*Asli, Form F-2.01) dengan Mencantumkan Nama dan Identitas 2 (dua) orang Saksi disertai Fotocopy E-KTP dan Tanda Tangan Saksi
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK) OrangTua
  4. Fotocopy Akta Nikah / Akta Perkawinan OrangTua (*Dilegalisir)
  5. Surat Pernyataan Data Benar

F. Persyaratan Pembuatan E-KTP

  1. Telah Berusia 17 Tahun
  2. Surat Pengantar RT/RW
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota dari Daerah Asal
  6. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah
  7. Datang Langsung untuk di Foto (E-KTP)

G. Persyaratan SKCK

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sebanyak 2 (dua) Lembar
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Fotocopy Ijazah Terakhir
  5. Pas Foto Ukuran 4×6 dengan Background Merah sebanyak 6 (enam) Lembar

H. Persyaratan Akta Kematian

  1. Formulir surat keterangan kematian diketahui oleh Kepala Desa / Lurah (F229) *diisi lengkap
  2. Formulir Kematian (F228)
  3. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas (*Dilegalisir / Asli)
  4. Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawinan (apabila yang meninggal sudah menikah) (*Dilegalisir)
  5. Apabila Akta Catatan Sipil belum mencantumkan WNI maka dilengkapi bukti kewarganegaraannya
  6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (*Dilegalisir) oleh pihak lembaga yang berwenang
  7. Dokumen Imigrasi bagi WNA
  8. Akta kelahiran bagi yang belum menikah
  9. Fotocopy KTP El sebanyak 2 (dua) Lembar sebagai saksi
  10. Surat Pengantar RT/RW
  11. Penetapan Pengadilan bagi yang peristiwa meninggalnya yang lebih dari 10 Tahun

 

**SETIAP PERMOHONAN PELAYANAN PBB HARUS LUNAS**