Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
A. Syarat Kartu Identitas Anak
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) OrangTua
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Pas Photo bagi anak yang diatas 5 Tahun
-
B. Syarat Permohonan Asal Usul Anak
- Surat Permohonan Rangkap 4
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon / Para Pemohon
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Surat Nikah
- Surat Keterangan Menikah di bawah tangan dari Desa
- Surat kenal lahir anak dari desa
- Membayar Panjar Biaya Perkara
C. Syarat Wali Adlol (WA)
- Surat Permohonan Rangkap 4
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon / Para Pemohon
- Surat Keterangan KUA (Model N9)
- Membayar Panjar Biaya Perkara
**SETIAP PERMOHONAN PELAYANAN PBB HARUS LUNAS**