Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

A. Syarat Kartu Identitas Anak

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) OrangTua
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Pas Photo bagi anak yang diatas 5 Tahun
  5. B. Syarat Permohonan Asal Usul Anak

  6. Surat Permohonan Rangkap 4
  7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon / Para Pemohon
  8. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  9. Fotocopy Surat Nikah
  10. Surat Keterangan Menikah di bawah tangan dari Desa
  11. Surat kenal lahir anak dari desa
  12. Membayar Panjar Biaya Perkara

C. Syarat Wali Adlol (WA)

  1. Surat Permohonan Rangkap 4
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon / Para Pemohon
  3. Surat Keterangan KUA (Model N9)
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara

 

 

 

**SETIAP PERMOHONAN PELAYANAN PBB HARUS LUNAS**