Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Persyaratan Utama

  1. Surat Pengantar Dari RT/RW
  2. Fotocopy Buku Nikah / Akta Perkawinan Bagi Yang Sudah Menikah

Persyaratan Penambahan Anggota Keluarga

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Kartu Keluarga yang lama
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Calon Anggota Keluarga Baru yang akan ditambahkan,

Sedangkan penambahan anggota keluarga untuk numpang kartu keluarga, maka persyaratannya,

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi
  3. Surat Keterangan Pindah Datang (bagi yang kedatangan)
  4. Surat keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNA yang datang dari Luar Negeri
  5. Paspor, Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian / Surat Tanda Lapor Diri (bagi orang asing)

Syarat Pengurangan Anggota Keluarga

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Kartu Keluarga yang lama
  3. Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  4. Surat Keterangan Pindah / Pindah Datang (bagi penduduk yang pindah)

Pengurusan Kehilangan KK

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. KTP dari salah satu orang yang ada di Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  4. Formulir Permohonan dari Kelurahan
  5. Fotocopy dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga

 

**SETIAP PERMOHONAN PELAYANAN PBB HARUS LUNAS**