Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan Utama
- Surat Pengantar Dari RT/RW
- Fotocopy Buku Nikah / Akta Perkawinan Bagi Yang Sudah Menikah
Persyaratan Penambahan Anggota Keluarga
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kelahiran dari Calon Anggota Keluarga Baru yang akan ditambahkan,
Sedangkan penambahan anggota keluarga untuk numpang kartu keluarga, maka persyaratannya,
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi
- Surat Keterangan Pindah Datang (bagi yang kedatangan)
- Surat keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNA yang datang dari Luar Negeri
- Paspor, Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian / Surat Tanda Lapor Diri (bagi orang asing)
Syarat Pengurangan Anggota Keluarga
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat Keterangan Pindah / Pindah Datang (bagi penduduk yang pindah)
Pengurusan Kehilangan KK
- Surat Pengantar dari RT/RW
- KTP dari salah satu orang yang ada di Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Formulir Permohonan dari Kelurahan
- Fotocopy dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga
**SETIAP PERMOHONAN PELAYANAN PBB HARUS LUNAS**