Persyaratan Pindah Domisili
A. Antar Desa
- Surat Pengantar Pindah dari Rukun Tetangga (RT)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Surat Nikah (Jika ada Data Status Perkawinan antara Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) / surat lainnya tidak sama
- Photo terbaru berwarna dengan ukuran 3×4 sebanyak 5 (lima) Lembar
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dicabut dari UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Kartu Keluarga dicabut di UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi penduduk yang akan pindah kepala keluarga dan seluruh anggotanya)
B. Antar Kecamatan
- Surat Pengantar dari Kepalsa Desa / Lurah
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Surat Nikah (Jika ada Data Status Perkawinan antara Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) / surat lainnya tidak sama
- Photo terbaru berwarna dengan ukuran 3×4 sebanyak 5 (lima) Lembar
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dicabut dari UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Kartu Keluarga dicabut di UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi penduduk yang akan pindah kepala keluarga dan seluruh anggotanya)
- Surat Pindah dari Kepala Desa / Lurah
- Surat Pengantar dari Camat
C. Antar Kabupaten
- Biodata Penduduk dari camat
- SKCK dari Kepolisian Resort (POLRES)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Surat Nikah (Jika ada Data Status Perkawinan antara Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) / surat lainnya tidak sama
- Photo terbaru berwarna dengan ukuran 3×4 sebanyak 5 (lima) Lembar
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dicabut dari UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Kartu Keluarga dicabut di UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi penduduk yang akan pindah kepala keluarga dan seluruh anggotanya)
**SETIAP PERMOHONAN PELAYANAN PBB HARUS LUNAS**