Persyaratan Pindah Domisili

A. Antar Desa

  1. Surat Pengantar Pindah dari Rukun Tetangga (RT)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Surat Nikah (Jika ada Data Status Perkawinan antara Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) / surat lainnya tidak sama
  4. Photo terbaru berwarna dengan ukuran 3×4 sebanyak 5 (lima) Lembar
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dicabut dari UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  6. Kartu Keluarga dicabut di UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi penduduk yang akan pindah kepala keluarga dan seluruh anggotanya)

B. Antar Kecamatan

  1. Surat Pengantar dari Kepalsa Desa / Lurah
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Surat Nikah (Jika ada Data Status Perkawinan antara Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) / surat lainnya tidak sama
  4. Photo terbaru berwarna dengan ukuran 3×4 sebanyak 5 (lima) Lembar
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dicabut dari UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  6. Kartu Keluarga dicabut di UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi penduduk yang akan pindah kepala keluarga dan seluruh anggotanya)
  7. Surat Pindah dari Kepala Desa / Lurah
  8. Surat Pengantar dari Camat

C. Antar Kabupaten

  1. Biodata Penduduk dari camat
  2. SKCK dari Kepolisian Resort (POLRES)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy Surat Nikah (Jika ada Data Status Perkawinan antara Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) / surat lainnya tidak sama
  5. Photo terbaru berwarna dengan ukuran 3×4 sebanyak 5 (lima) Lembar
  6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dicabut dari UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  7. Kartu Keluarga dicabut di UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi penduduk yang akan pindah kepala keluarga dan seluruh anggotanya)

 

**SETIAP PERMOHONAN PELAYANAN PBB HARUS LUNAS**